PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum
Pasal 8
BAB 2 — DASAR KEBIJAKAN PENETAPAN TARIF
(1) Konsumsi pelanggan BUMD Air Minum meliputi: a. konsumsi air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok; dan
b. konsumsi air minum untuk pemakaian di atas standar kebutuhan pokok. (2) Konsumsi air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokan dalam satu blok. (3) Konsumsi air minum untuk pemakaian di atas standar kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dibagi dalam beberapa blok.
