Pasal 9
BAB 2 — DASAR KEBIJAKAN PENETAPAN TARIF
(1) Pelanggan BUMD Air Minum dikelompokkan: a. kelompok I; b. kelompok II; c. kelompok III; dan d. kelompok Khusus. (2) Kelompok I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menampung jenis pelanggan yang membayar Tarif rendah untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum. (3) Kelompok II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menampung jenis pelanggan yang membayar Tarif dasar untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum. (4) Kelompok III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, menampung jenis pelanggan yang membayar Tarif penuh untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum. (5) Kelompok Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, khusus menampung jenis pelanggan yang membayar Tarif berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian.
