PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum
Pasal 7
BAB 2 — DASAR KEBIJAKAN PENETAPAN TARIF
(1) Transparansi dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, diterapkan dalam proses perhitungan dan penetapan Tarif. (2) Transparansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain dengan: a. menjaring aspirasi pelanggan yang berkaitan dengan rencana perhitungan serta penetapan Tarif; dan b. menyampaikan informasi yang berkaitan dengan rencana perhitungan Tarif kepada pelanggan. (3) Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
