PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum
Pasal 6
BAB 2 — DASAR KEBIJAKAN PENETAPAN TARIF
(1) Efisiensi pemakaian air dan perlindungan air baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dan huruf e, dilakukan melalui pengenaan Tarif progresif. (2) Tarif progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan melalui penetapan blok konsumsi. (3) Tarif progresif dikenakan kepada pelanggan yang konsumsinya melebihi Standar Kebutuhan Pokok Air Minum. Paragraf Kelima Transparansi dan Akuntabilitas
