Pasal 5
BAB 2 — DASAR KEBIJAKAN PENETAPAN TARIF
(1) Pemulihan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, ditujukan untuk menutup kebutuhan operasional dan pengembangan pelayanan air minum. (2) Pemulihan biaya untuk menutup kebutuhan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari hasil perhitungan Tarif rata-rata minimal sama dengan biaya dasar. (3) Pemulihan biaya untuk pengembangan pelayanan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari hasil perhitungan Tarif rata-rata harus menutup biaya penuh. (4) Biaya penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk didalamnya keuntungan yang wajar berdasarkan rasio laba terhadap aktiva paling sedikit sebesar 10% (sepuluh perseratus).
Paragraf Keempat Efisiensi Pemakaian Air dan Perlindungan Air Baku
