PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum
Pasal 4
BAB 2 — DASAR KEBIJAKAN PENETAPAN TARIF
Mutu Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan melalui penetapan Tarif yang mempertimbangkan keseimbangan dengan tingkat mutu pelayanan yang diterima oleh pelanggan. Paragraf Ketiga Pemulihan Biaya
