Pasal 3
BAB 2 — DASAR KEBIJAKAN PENETAPAN TARIF
(1) Keterjangkauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah bahwa: a. penetapan Tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum disesuaikan dengan kemampuan membayar pelanggan yang berpenghasilan sama dengan Upah Minimum Provinsi, serta tidak melampaui 4% (empat perseratus) dari pendapatan masyarakat pelanggan; b. penetapan Tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah diberlakukan Tarif setinggi-tingginya sama dengan Tarif rendah. (2) Keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dicapai melalui: a. penerapan Tarif diferensiasi dengan subsidi silang antar kelompok pelanggan; dan b. penerapan Tarif progresif dalam rangka mengupayakan penghematan penggunaan air minum.
(3) Masyarakat Berpenghasilan Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b lebih lanjut diatur dalam Peraturan Kepala Daerah. Paragraf Kedua Mutu Pelayanan
