PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum
Pasal 2
BAB 2 — DASAR KEBIJAKAN PENETAPAN TARIF
Perhitungan dan penetapan Tarif air minum didasarkan pada: a. keterjangkauan dan keadilan; b. mutu pelayanan; c. pemulihan biaya; d. efisiensi pemakaian air; e. perlindungan air baku; dan f. transparansi dan akuntabilitas. Paragraf Kesatu Keterjangkauan dan Keadilan
