Pasal 26
BAB 3 — MEKANISME DAN PROSEDUR PENETAPAN TARIF
(1) Direksi menyusun rancangan Tarif paling lambat minggu pertama bulan Juli untuk disampaikan kepada Dewan Pengawas/Komisaris. (2) Rancangan Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan mutu pelayanan, pemulihan biaya dan target peningkatan cakupan pelayanan, dilengkapi data pendukung paling sedikit: a. dasar perhitungan usulan penetapan Tarif; b. hasil perhitungan proyeksi biaya dasar; c. perbandingan proyeksi biaya dasar dengan Tarif berlaku; d. proyeksi peningkatan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan; e. perhitungan besaran subsidi yang diberikan kepada kelompok pelanggan yang kurang mampu; dan f. kajian dampak kenaikan beban per bulan kepada kelompok–kelompok pelanggan.
