PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum
Pasal 25
BAB 3 — MEKANISME DAN PROSEDUR PENETAPAN TARIF
(1) Kepala Daerah MENETAPKAN Tarif Air Minum paling lambat bulan November setiap tahun. (2) Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri. (3) Kepala Daerah dapat mendelegasikan penetapan Tarif kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d kepada direksi.
(4) Penetapan Tarif kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Direksi dilakukan dengan persetujuan Dewan Pengawas/Komisaris.
