PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum
Pasal 24
BAB 2 — DASAR KEBIJAKAN PENETAPAN TARIF
(1) Perhitungan Tarif dilakukan sebagai berikut: a. menghitung biaya dasar untuk menentukan Tarif dasar; b. menghitung subsidi untuk menentukan Tarif rendah; c. menghitung Tarif penuh; dan d. MENETAPKAN Tarif kesepakatan. (2) Perhitungan Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada formula perhitungan Tarif air minum tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Besarnya subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bervariasi antar kelompok pelanggan.
