Pasal 27
BAB 3 — MEKANISME DAN PROSEDUR PENETAPAN TARIF
(1) Dewan Pengawas/Komisaris melakukan evaluasi rancangan Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) paling lambat bulan Agustus. (2) Rancangan Tarif hasil evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dikonsultasikan dengan wakil atau forum pelanggan melalui berbagai media komunikasi untuk mendapatkan umpan balik. (3) Hasil konsultasi publik pada ayat (2) dibahas bersama dengan dewan pengawas dan selanjutkan rancangan Tarif diajukan secara tertulis kepada Kepala Daerah melalui Dewan Pengawas/Komisaris. (4) Rancangan Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala daerah paling lambat bulan
Oktober, untuk selanjutnya ditetapkan paling lambat bulan November. (5) Dalam hal Kepala Daerah MEMUTUSKAN Tarif lebih kecil dari usulan Tarif yang diajukan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang mengakibatkan Tarif rata- rata tidak tercapainya pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery), pemerintah daerah wajib menyediakan kebijakan subsidi untuk menutup kekurangannya melalui APBD. (6) Kebijakan subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri. (7) Direksi melakukan sosialisasi keputusan besarnya Tarif kepada masyarakat pelanggan melalui media massa atau media online ecara efektif.
