Pasal 18
BAB 2 — DASAR KEBIJAKAN PENETAPAN TARIF
(1) Proyeksi biaya dasar dalam Rp/m3 atau Rp/satuan volume lainnya dihitung atas dasar proyeksi biaya usaha dibagi dengan proyeksi volume air terproduksi dikurangi proyeksi volume kehilangan air standar pada tahun proyeksi. (2) Proyeksi biaya usaha air minum dihitung berdasarkan data historis dengan memperhatikan proyeksi tingkat harga, proyeksi tingkat inflasi, efisiensi biaya, rencana tingkat produksi, dan rencana investasi beserta rencana sumber pendanaannya. (3) Proyeksi volume air terproduksi dihitung berdasarkan data historis, dengan memperhatikan rencana tingkat produksi, distribusi dan pengembangan pelayanan. (4) Proyeksi volume kehilangan air standar dihitung berdasarkan proyeksi volume air terproduksi dikalikan standar prosentase sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
