PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum
Pasal 17
BAB 2 — DASAR KEBIJAKAN PENETAPAN TARIF
Volume kehilangan air standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dihitung berdasarkan standar prosentase yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air dikalikan volume air terproduksi.
