PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum
Pasal 16
BAB 2 — DASAR KEBIJAKAN PENETAPAN TARIF
Volume air terproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dihitung berdasarkan total volume air yang dihasilkan oleh
sistem produksi yang siap didistribusikan kepada konsumen dalam periode satu tahun.
