Pasal 15
BAB 2 — DASAR KEBIJAKAN PENETAPAN TARIF
(1) Biaya operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf (a) merupakan semua beban operasional mulai dari sumber air, produksi sampai dengan distribusi. (2) Biaya depresiasi/amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf (b) merupakan semua beban penyusutan terhadap aset yang berbentuk maupun tidak berbentuk. (3) Biaya bunga pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf (c) merupakan beban keuangan yang meliputi bunga, biaya komitmen, denda dan beban keuangan lainnya terkait dengan pinjaman. (4) Biaya lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf (d) merupakan biaya tidak terduga yang mendukung operasional BUMD Air Minum. (5) Keuntungan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf (e) merupakan keuntungan yang dihitung berdasarkan rasio laba terhadap aktiva paling sedikit sebesar 10% (sepuluh perseratus).
