PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum
Pasal 14
BAB 2 — DASAR KEBIJAKAN PENETAPAN TARIF
Biaya usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dihitung dengan menjumlahkan seluruh biaya pengelolaan PDAM yang meliputi: a. biaya operasi dan pemeliharaan; b. biaya depresiasi/amortisasi; c. biaya bunga pinjaman; d. biaya lain; dan/atau e. keuntungan yang wajar.
