Pasal 19
BAB 2 — DASAR KEBIJAKAN PENETAPAN TARIF
(1) Perhitungan dan proyeksi biaya yang akan dijadikan acuan dalam penetapan Tarif harus dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan (accountable dan auditable) serta mempertimbangkan aspek-aspek efisiensi biaya.
(2) Untuk melakukan perhitungan dan proyeksi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dipersiapkan data sebagai berikut: a. komponen biaya sumber air; b. komponen biaya pengolahan air; c. komponen biaya transmisi dan distribusi; d. komponen biaya kemitraan; e. komponen biaya umum dan administrasi; f. komponen biaya keuangan; g. komponen aktiva produktif; h. tingkat inflasi; i. volume air terproduksi; j. volume kehilangan air standar; k. volume air terjual kepada kelompok pelanggan Tarif rendah; l. volume air terjual kepada kelompok pelanggan Tarif dasar; m. volume air terjual kepada kelompok pelanggan Tarif penuh dan khusus; n. blok konsumsi; o. kelompok pelanggan; p. jumlah pelanggan setiap blok konsumsi; q. jumlah pelanggan setiap kelompok pelanggan; r. tingkat konsumsi; s. Tarif yang berlaku; t. komponen pendapatan penjualan air; u. komponen pendapatan non air; v. komponen pendapatan kemitraan; w. tingkat elastisitas konsumsi air minum terhadap Tarif; x. rata-rata penghasilan masyarakat pelanggan; dan y. upah minimum provinsi.
