PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum
Pasal 12
BAB 2 — DASAR KEBIJAKAN PENETAPAN TARIF
BUMD Air Minum dapat menentukan kebijakan jenis pelanggan pada masing-masing kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berdasarkan kondisi obyektif dan karakteristik pelanggan di daerah masing- masing.
