PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum
Pasal 11
BAB 2 — DASAR KEBIJAKAN PENETAPAN TARIF
(1) Dalam hal terdapat investasi oleh pelanggan yang cukup besar sehingga Tarif kesepakatan lebih rendah dari Tarif penuh maka Tarif khusus komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) diperhitungkan dengan besaran nilai investasi dimaksud. (2) Dalam hal pengembalian nilai investasiyang diperhitungkan telah terpenuhi maka aset hasil investasi wajib diserahkan kepada BUMD Air Minum untuk selanjutnya dikenakan Tarif khusus komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3). (3) Dalam hal terjadi Tarif kesepakatan lebih rendah dari Tarif penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMD Air Minum melaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
