PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2015 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 9
Hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah penyelenggaraan pemerintahan daerah lingkup pemerintah kabupaten/kota dilakukan pembahasan bersama antara inspektorat kabupaten/kota yang dikoordinasikan oleh gubernur.
