PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2015 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 8
(1) Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah lingkup pemerintah kabupaten/kota kepada gubernur. (2) laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. keuangan dan kinerja b. hasil pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean government, dan pelayanan publik
