PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2015 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 10
(1) Gubernur melaporkan hasil pembahasan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan hasil pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah lingkup pemerintah provinsi kepada Menteri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. hasil pengawasan teknis urusan penyelenggaraan pemerintahan; b. hasil pengawasan umum; dan c. hasil pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean government, dan pelayanan publik.
