PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2015 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 11
(1) kementerian/lembaga melaporkan hasil pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Menteri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa hasil pengawasan teknis urusan penyelenggaraan pemerintahan;
