PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2015 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 12
(1) Hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dan pasal 11 dilakukan pembahasan bersama antara inspektorat jenderal kementerian/lembaga, inspektorat provinsi yang dikoordinasikan oleh Menteri. (2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Menteri kepada PRESIDEN.
