PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2015 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 13
(1) Pimpinan satuan kerja kementerian, pimpinan perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan.
(2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal diterimanya laporan hasil pengawasan. (3) Wakil gubernur dan wakil bupati/walikota mengkoordinasikan dan menindaklanjuti laporan dan/temuan hasil pengawasan.
