PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2015 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 14
(1) Dalam hal tindak lanjut hasil pengawasan terindikasi kerugian keuangan negara tidak diselesaikan dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender, pimpinan satuan kerja kementerian menyampaikan kepada tim penyelesaian kerugian negara untuk melakukan penyelesaian. (2) Dalam hal tindak lanjut hasil pengawasan terindikasi kerugian keuangan daerah tidak diselesaikan dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender, pimpinan perangkat daerah menyampaikan kepada Tim Penyelesaian Kerugian Daerah atau sebutan lainnya untuk melakukan penyelesaian.
