PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2015 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 15
Pendanaan pelaksanaan kebijakan pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah bersumber pada: a. APBN; b. APBD Provinsi; c. APBD Kabupaten/Kota;dan d. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
