PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2015 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 17
Dalam hal perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat belum terbentuk, pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di
Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi selaku perangkat daerah.
