PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2015 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 5
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi : a. pengawasan umum; b. pengawasan teknis atas pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren; dan c. pelaksanaan urusan pemerintahan umum di daerah.
