Pasal 6
(1) Kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian/Inspektorat Utama Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi : a. pelaksanaan dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan dana alokasi khusus; b. pinjaman dan hibah luar negeri dan dalam negeri; dan c. pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai fungsi dan kewenangannya. (2) Kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi : a. pengawasan internal, percepatan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, dan penunjang pengawasan; b. pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah teknis kementerian dalam negeri di provinsi; dan
c. pengawasan umum di Provinsi. (3) Kegiatan Inspektorat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi : a. kegiatan pengawasan internal di lingkungan pemerintah provinsi; b. kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten/kota; dan c. kegiatan pengawasan umum di kabupaten/kota. (4) Kegiatan Inspektorat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d berupa kegiatan pengawasan internal di lingkungan pemerintah kabupaten/kota.
