PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2015 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 4
Kebijakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan oleh: a. Inspektorat Jenderal Kementerian/Inspektorat Utama Lembaga Pemerintah Non Kementerian; b. Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri; c. Inspektorat Provinsi; dan d. Inspektorat Kabupaten/Kota.
