PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2015 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 3
Tujuan Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016 untuk : a. meningkatkan kualitas pengawasan internal di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; b. mensinergikan pengawasan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; dan c. meningkatkan penjaminan mutu atas penyelenggaraan pemerintahan dan kepercayaan masyarakat atas pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintahan (APIP).
