PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2015 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 2
Menteri melaksanakan koordinasi pengawasan terhadap pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum di daerah meliputi perencanaan kegiatan pengawasan, jadwal kegiatan pengawasan, dan pelaporan hasil pengawasan.
