PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2015 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Kebijakan Pengawasan adalah acuan, sasaran dan prioritas pengawasan dalam pelaksanaan dan pengawasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah.
- Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri adalah proses kegiatan agar penyelenggaraan tugas dan
fungsi Kementerian Dalam Negeri berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah proses kegiatan agar pemerintahan daerah berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
