Pasal 9
BAB 3 — BESARAN IURAN, BATAS GAJI ATAU UPAH, DAN DASAR PERHITUNGAN IURAN
(1) Batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yaitu sebesar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah). (2) Batas paling rendah Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yaitu sebesar upah minimum kabupaten/kota. (3) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota belum MENETAPKAN upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perhitungan besaran Iuran bagi Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah yaitu sebesar upah minimum provinsi.
