Pasal 10
BAB 3 — BESARAN IURAN, BATAS GAJI ATAU UPAH, DAN DASAR PERHITUNGAN IURAN
(1) Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas Gaji pokok,
tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. (2) Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas Gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. (3) Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c terdiri atas Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tambahan penghasilan bagi PNSD. (4) Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi PPPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e terdiri atas Gaji pokok dan tunjangan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi PNPNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f berdasarkan penghasilan tetap.
