PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2020 tentang PENYETORAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PEKERJA...
Pasal 8
BAB 3 — BESARAN IURAN, BATAS GAJI ATAU UPAH, DAN DASAR PERHITUNGAN IURAN
(1) Besaran Iuran bagi Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah yaitu sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan.
(2) Besaran Iuran bagi Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar dengan ketentuan: a. 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan b. 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta. (3) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara.
