PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2020 tentang PENYETORAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PEKERJA...
Pasal 7
BAB 2 — PESERTA DAN KEPESERTAAN
(1) Pendaftaran dan perubahan data kepesertaan Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf a dilakukan melalui sistem informasi yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. (2) Dalam hal Pemerintah Daerah memiliki keterbatasan jaringan internet, pengisian formulir data kepesertaan menggunakan formulir daftar isian Peserta elektronik sesuai dengan format yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
