Pasal 6
BAB 2 — PESERTA DAN KEPESERTAAN
(1) Pemerintah Daerah melakukan pendaftaran bagi PPU dan perubahan data kepesertaan Jaminan Kesehatan
bagi Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah secara kolektif. (2) Dalam melakukan pendaftaran dan perubahan data kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dan bupati/wali kota menunjuk masing-masing SKPD atau Unit SKPD sebagai penanggung jawab administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan setiap SKPD atau Unit SKPD. (3) Penanggung jawab administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan masing-masing SKPD atau Unit SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD atau Unit SKPD. (4) Pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD atau Unit SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bertanggung jawab melaksanakan administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan untuk: a. Kepala Daerah dan Wakil Kepada Daerah pada sekretariat daerah; b. pimpinan dan anggota DPRD pada sekretariat dewan; c. PNSD, PPPKD, dan PNPNSD pada biro atau bagian pada sekretariat daerah, sekretariat dinas, sekretariat badan, sekretariat kecamatan, sekretariat cabang dinas, atau sekretariat unit pelaksana teknis daerah; dan d. PNPNSD pada Unit SKPD yang melaksanakan pola pengelolaan keuangan BLUD. (5) Penanggung jawab administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan setiap SKPD atau Unit SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai tugas: a. melakukan pendaftaran dan perubahan data kepesertaan Jaminan Kesehatan; b. mengalokasikan Iuran pada APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. melakukan Rekonsiliasi data kepesertaan dan kebutuhan pembayaran Iuran bagi PPU di
lingkungan Pemerintah Daerah dengan BPJS Kesehatan. (6) Perubahan data kepesertaan Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, meliputi: a. mutasi; b. kenaikan pangkat; c. promosi jabatan; d. penggajian dan tunjangan termasuk kenaikan gaji berkala; e. pemberhentian dan pensiun; dan f. data lain yang dibutuhkan. (7) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak perubahan data dilakukan.
