PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2020 tentang PENYETORAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PEKERJA...
Pasal 5
BAB 2 — PESERTA DAN KEPESERTAAN
Pendaftaran sebagai Peserta program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, dan Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan dengan cara didaftarkan pada BPJS Kesehatan.
