PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2020 tentang PENYETORAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PEKERJA...
Pasal 4
BAB 2 — PESERTA DAN KEPESERTAAN
(1) Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain untuk menjadi Peserta Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendaftaran oleh Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah pada BPJS Kesehatan untuk anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai surat kuasa dari Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah selaku pekerja kepada Pemerintah Daerah selaku Pemberi Kerja untuk melakukan pemotongan Gaji atau Upah dan/atau penghasilan tetap.
