PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2020 tentang PENYETORAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PEKERJA...
Pasal 23
BAB 5 — REKONSILIASI
(1) Hasil Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dimuat dalam berita acara Rekonsiliasi yang ditandatangani oleh kepala SKPD, kepala Unit SKPD, atau kepala Unit SKPD yang menerapkan pola pengelolaan BLUD, pejabat pengelola keuangan daerah selaku BUD, kepala cabang BPJS Kesehatan atau yang mewakili, dan/atau pihak lain terkait. (2) Format berita acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format Rekonsiliasi dari BPJS Kesehatan.
