PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2020 tentang PENYETORAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PEKERJA...
Pasal 22
BAB 5 — REKONSILIASI
(1) Validasi pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b berdasarkan realisasi pembayaran Iuran oleh Pemerintah Daerah melalui penyetoran Iuran oleh SKPD, Unit SKPD, atau Unit SKPD yang menerapkan pola pengelolaan BLUD. (2) Dalam hal terdapat selisih kurang atau lebih pembayaran berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperhitungkan dalam pembayaran Iuran bulan berikutnya.
