PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2020 tentang PENYETORAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PEKERJA...
Pasal 21
BAB 5 — REKONSILIASI
(1) Validasi data kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah pada pendaftaran dan/atau perubahan data kepesertaan. (2) Data kepesertaan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan berdasarkan nama dan alamat bagi Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah. (3) Dalam hal terdapat perubahan data kepesertaan berdasarkan hasil validasi data kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penyesuaian data pada bulan berikutnya.
