PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2020 tentang PENYETORAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PEKERJA...
Pasal 20
BAB 5 — REKONSILIASI
(1) Pemerintah Daerah bersama BPJS Kesehatan dan/atau pihak lain terkait melakukan Rekonsiliasi data pembayaran Iuran bagi Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah secara periodik setiap triwulan. (2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. validasi data kepesertaan Jaminan Kesehatan; dan b. validasi pembayaran Iuran.
