PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2020 tentang PENYETORAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PEKERJA...
Pasal 19
BAB 4 — PENYETORAN IURAN
(1) Ketentuan penyetoran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyetoran Iuran penghasilan dari pensiun janda/duda PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan setelah PNSD meninggal dunia terhitung mulai bulan berikutnya selama 4 (empat) bulan.
