Pasal 24
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penganggaran Iuran bagi Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah dalam Perda APBD tahun anggaran 2020 yang belum sesuai dengan Peraturan Menteri ini, Pemerintah Daerah melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020. (2) Perubahan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada DPRD paling lama 1 (satu) bulan setelah dilakukan perubahan. (3) Perubahan Perkada tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Perda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020. (4) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan atas Perda tentang APBD tahun anggaran 2020, perubahan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2020.
