PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 9
BAB 3 — INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Pengelolaan data berbasis elektronik provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan data; b. pengumpulan data; c. pengisian data berbasis elektronik; dan d. pemeriksaan data berbasis elektronik. (2) Pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh: a. Bappeda; b. Produsen Data; dan/atau c. Wali Data. (3) Dalam pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah dapat membentuk tim pengelolaan data sesuai kebutuhan daerah. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh keputusan Kepala Daerah.
