PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
BAB 3 — INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Data dan informasi perencanaan pembangunan daerah, dikelola dalam data dan informasi perencanaan pembangunan daerah berbasis elektronik. (2) Data dan informasi perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi prinsip satu data INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
